REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Wakil Ketua Komisi III DPR, Nasir Djamil, menganggap aduan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Mabes Polri terhadap dirinya sebagai langkah yang tidak benar. Menurutnya, ketimbang melaporkan ke kepolisian, ICW diharapkan dapat membantu KPK untuk mengusut tuntas kasus Century dan Hambalang. ‘’Itu (aduan ICW) ngawur,’’ katanya, Kamis (7/6).
ICW mengadukan Nasir bersama empat rekannya di Komisi III DPR ke Mabes Polri terkait pemindahan sidang mantan Walikota Semarang, Soemarmo dan Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko. Pemindahan sidang itu dari Pengadilan Tipikor Semarang ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mendapat aduan dari pengacara Soemarmo, Hotman Sitompul, Komisi III DPR pun mempertanyakan dan mempermasalahkan pemindahan itu ke Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Semarang. Komisi III juga bahkan mendatangi Mahkamah Agung terkait masalah ini.
Selain Nasir, anggota Komisi III lain yang diadukan ke Mabes Polri yaitu Aziz Syamsuddin (wakil ketua komisi III). Termasuk tiga anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani (PPP), Aboe Bakar al Habsy (PKS), dan Syarifudin Suding (Hanura).
Menurut Nasir, pengaduan tersebut justru menunjukkan bahwa ICW tak paham sistem ketatanegaraan dan hukum acara. ‘’Wajar kalau Prof Yusril (Yusril Ihza Mahendra) mempertanyakan dan mengatakan bahwa ICW itu organisasi ilegal,’’ ujar politisi PKS tersebut. Karenanya, Nasir mengaku tak memandang serius persoalan aduan tersebut.
Selain itu, ia mengatakan, Komisi III juga sudah meminta KY untuk memeriksa dan memanggil siapapun yang merendahkan martabat hakim. Bahkan, meminta agar KY memeriksa pimpinan MA. Khususnya Ketua MA, Hatta Ali, yang menandatangani surat keputusan pemindahan siang Soemarmo. ‘’Kita sudah resmi melaporkan ke KY. Siapa yang melanggar, silakan ditindaklanjuti,’’ papar Ahmad Yani.