Kamis 07 Jun 2012 15:46 WIB

Lima LSM Laporkan 5 Anggota DPR ke Mabes Polri

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Wali Kota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro (Antara)
Wali Kota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro (Antara)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang mantan Walikota Semarang, Soemarmo dan Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko, dipindahkan sidangnya dari Pengadilan Tipikor Semarang ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Beberapa orang anggota Komisi III DPR mempertanyakan pemindahannya dan bahkan sampai menghadiri sidang tersebut.

"Menurut kami ini sebagai bagian tindakan intervensi terhadap pengadilan yang harus terjaga independensinya. Makanya kami laporkan (mereka) ke Mabes Polri," kata koordinator Koalisi Pemantau Peradilan, Jamil Mubarok, yang ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/6).

Jamil menambahkan Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) merupakan gabungan beberapa LSM seperti TII, ICW, Indonesian legal round table, LBH Jakarta, dan YLBHI. Lima anggota Komisi III DPR yang dilaporkan, yaitu Azis Syamsudin, Nasir Djamil, Syarifudin Suding, Abu Bakar al Habsy, dan Ahmad Yani.

Lima anggota Komisi III DPR ini dilaporkan karena dugaan menghalang-halangi proses peradilan dan adanya intervensi terhadap jalannya persidangan. Menurutnya, ternyata lima anggota Komisi III DPR ini tidak hanya mendatangi ke pengadilan, tetapi juga sampai ke Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi.

Mereka berkelit kedatangannya untuk mempertanyakan pemindahan lokasi sidang ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Akan tetapi ini bukan wewenang legislatif DPR untuk mempertanyakan melainkan wewenang yudikatif. "Tidak bisa legislatif itu melarang atau bahkan memerintahkan terhadap kekuasaan kehakiman," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement