REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Setelah berani mencopot meteran listrik (KWH) Dinas Perhubungan Lampung, karena menunggak tagihan rekening listrik, kini PT PLN berani mencabut pula meteran listrik PLN di rumah besar milik Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Lampung, Syamsul Arifin.
PLN menilai meteran listrik milik Syamsul tersebut tidak sesuai dengan peruntukkan, dan terjadi penyalahgunaan penggunaan aliran listrik di luar meteran resmi. "Kami cabut karena tidak sesuai dengan yang resmi, selain itu yang bersangkutan mengambil listrik dari meteran resmi," kata Kepala Cabang PT PLN Telukbetung, Bandar Lampung, Burhanuddin, di Bandar Lampung, Kamis (7/6).
Dalam pemutusan aliran listrik ke rumah Syamsul di Jl Pattimura, Kota Bandar Lampung, Rabu petang lalu, terjadi perang mulut antara Syamsul dan petugas PLN. Meski demikian, petugas PLN tetap saja mencopot meteran listrik resmi yang menempel di rumah ketua AKLI tersebut.
Menurut Burhanuddin apa yang dilakukan petugas PLN sudah sesuai dengan prosedur, karena pemilik rumah tersebut telah menyalahgunakan meteran resmi dari PLN. Selain itu, ia mengungkapkan setelah dicabut ternyata lampu dalam rumah ketua AKLI tersebut, masih hidup, artinya terjadi penggunaan listrik di luar yang resmi. "Ini negara dirugikan ratusan juta rupiah," katanya.
Kepada wartawan, Syamsul membantah kalau dirinya menggunakan meteran listrik yang bukan resmi dari PLN. Menurut dia, jika dirinya menggunakan aliran listrik tidak sesuai dengan ketentuan supaya dapat dibuktikan. Rumah Syamsul berlantai dua tersebut, terpasang daya 440 VA dengan pembatas daya 1X20 A, sedangkan KWH-nya tipe5-20A.
Syamsul menilai pemutusan aliran listrik ini sebagai tindakan balas dendam terhadap dirinya setelah terjadi kisruh dijajaran pengurus AKLI Lampung, beberapa waktu lalu.