Rabu 06 Jun 2012 20:44 WIB

Priyo Budi: Memo Rully dari Komisi X Langgar Aturan

Priyo Budi Santoso (tengah)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Priyo Budi Santoso (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mengatakan, memo Komisi X DPR RI kepada mitra kerja Komisi X DPR RI seperti Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional (Kemendikbud), Sekjen Departemen Pariwisata dan Budaya (Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif), Sekretaris Menpora dan Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional telah melanggar aturan dan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

"Tidak bisa, melanggar prosedur, semua surat yang keluar dari DPR RI ke kementerian atau mitra kerja komisi harus melalui pimpinan DPR RI,"kata Priyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (6/6). Saat ini yang terjadi, imbuhnya, memo Komisi X DPR RI sudah melanggar prosedur,"

Sementara itu, mantan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Rully Chairul Azwar berargumen, dirinya mengirim memo kepada mitra kerja Komisi X dalam rangka meminta bahan-bahan dari kementerian terkait pembahasan RAPBN Perubahan Tahun 2010.

"Memo itu dikirim guna mendapatkan data kebutuhan dana masing-masing kementerian untuk dibahas di RAPBN Perubahan. Mana mungkin kami membahas anggaran tanpa ada bahannya," kata politisi dari Golkar itu.

Sebagaimana diketahui, mantan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Rully Chairul Azwar mengakui, dirinya sebagai pimpinan Komisi X DPR RI mengirim surat resmi berupa memo kepada mitra kerja seperti Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional (Kemendikbud), Sekjen Departemen Pariwisata dan Budaya (Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif), Sekretaris Menpora dan Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional.

Dari surat memo tanggal 20 Januari 2010 itu, kata Rully, adalah dalam rangka pembahasan anggaran APBN P masing-masing kementerian untuk tahun 2011. "Saya sebagai pimpinan Komisi X DPR RI mengirim memo tanggal 20 Januari 2010 dan yang paling cepat menjawab memo itu adalah Kemenpora," kata Rully di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Surat memo itu, kata dia, dari pimpinan Komisi X DPR RI dimana dalam surat itu disebutkan bahwa Pokja Komisi X DPR RI akan membahas dan mendalami RAPBN-P tahun 2010 terkait UU 47 Tahun 2009 tentang APBN Tahun Anggaran 2010 pasal 23.

"Berkenaan dengan hal tersebut, kami mengharapkan bantuan saudara agar kiranya dapat diberikan usulan program/ kerja masing-masing satuan kerja, yang dijadikan bahan awal pembahasan RAPBN-P 2010 sebelum tanggal 25 Januari 2010," demikian isi surat Rully kepada Sekjen Kemenpora.

Menanggapi surat balasan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga tanggal 22 Januari, Rully menyesalkan karena surat balasan itu ditujukan secara pribadi. "Saya menyayangkan balasan surat Sesmenpora itu karena ditujukan secara pribadi, padahal memo saya itu dari pimpinan Komisi X DPR RI," kata Rully.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement