REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Firdaus Weldimar ke Bareskrim Polri dengan pasal 333 KUHP. Menurut tim Yusril, salinan putusan terhadap terpidana Dirut PT Satui Bara Tama (SBT), Parlin Riduansyah yang dilakukan eksekusi oleh Kejari Banjarmasin batal demi hukum karena tidak memuat pas 197 ayat 1 KUHAP untuk melaksanakan eksekusi.
Akan tetapi, Wakil Jaksa Agung, Darmono mengatakan laporan tersebut salah alamat. Kalau memang mau melaporkan, seharusnya laporan tersebut ditujukan kepada Mahkamah Agung.
"Kalau ternyata putusan hakim ada yang menilai bertentangan dengan ketentuan KUHAP yang dilaporkan tentunya bukan jaksa selaku eksekutor yang dilaporkan, seharusnya terhadap putusan hakim itu," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono dalam pesan singkat kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (6/6).
Darmono menambahkan tim jaksa eksekutor hanya melaksanakan putusan hakim sesuai dengan bunyi atau amar putusan hakim. Kalau memang ada yang dilaporkan, lakukan upaya hukum atas putusan hakim itu.