Rabu 06 Jun 2012 18:09 WIB

Yusril Laporkan Kajari Banjarmasin ke Mabes Polri

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim dari Yusril Ihza Mahendra mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Rabu (6/6) ini. Yusril melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Firdaus Dewilmar karena dianggap memaksakan pelaksanaan eksekusi.

Firdaus dilaporkan Yusril dengan dugaan merampas kemerdekaan seseorang atau pasal 333 KUHP yakni memaksakan proses eksekusi atas perkara Direktur Utama PT Satui Bara Tama (PT SBT), Parlin Riduansyah. Padahal Yusril menganggap perkara ini batal demi hukum.

Juru bicara tim dari Yusril Ihza Mahendra, Jumhur Lantong mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus dugaan penambangan liar menyatakan Parlin bersalah. Namun putusan tersebut batal demi hukum, karena tidak memenuhi syarat formal pemidanaan, yakni tidak dicantumkannya ketentuan pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP.

"Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP menyatakan bahwa setiap putusan pemidanaan haruslah memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan, dan tidak dipenuhinya ketentuan pasal tersebut mengakibatkan putusan batal demi hukum," kata Jumhur yang ditemui saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/6).

Namun, tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin nekat melakukan eksekusi dengan mendatangi kediaman Parlin di Jalan Sutoyo S No. 23 RT. 054/018, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin pada Rabu (6/6) pukul 11.00 WITA. Bahkan surat panggilan ke-2 dan ke-3 tidak pernah diterima Parlin.

Yusril melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Firdaus dengan pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dengan nomor laporan polisi 092/YIM/I&I/VI/12.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement