Rabu 06 Jun 2012 08:15 WIB

Kemarahan Mahfud MD dan Gugatan Wamen (1)

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD
Foto: Noveradika/Antara
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Erik Purnama Putra/Wartawan Republika

Mahfud MD tampak menahan marah. Tidak seperti biasanya, ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dua periode ini nyeplos di ruang sidang.

“Anda terlalu banyak koar-koar di media,” tuding Mahfud kepada Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Pusat Adi Warman.

Mahfud MD terlihat gusar dengan statemen Adi, selaku penggugat uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 10 tentang Kementerian Negara di berbagai media.

Adi menuding MK tampak berlarut-larut dalam memutus perkara yang diajukannya, khususnya mengenai gugatan pembubaran wakil menteri (wamen). Ia juga menuding MK kurang transparan sejak pendaftaran hingga memulai sidang pertama kali pada akhir tahun lalu.

Sontak membaca berbagai pernyataan Adi di media massa yang menyudutkan lembaganya, Mahfud memberi peringatan keras kepada penggugat dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Selasa (5/6).

“Tindakan itu merupakan contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan). Putusan yang saudara ajukan ini relatif cepat, karena ada gugatan tahun 2010 yang belum kami putus,” ujar Mahfud MD yang membuat hening suasana.

Menurut Mahfud MD, hakim konstitusi bekerja berdasarkan analisis fakta dan rangkuman dari keterangan saksi ahli.

“Kekuasaan pun tidak bisa menekan kami, apalagi LSM!” Ia melanjutkan, penggiringan opini untuk mendiskreditkan MK tidak akan mempengaruhi keputusan sembilan hakim konstitusi.

Kalau di luar beredar kabar bahwa bakal ada hakim yang dissenting opinion (berbeda pendapat), itu tidak benar.

“Kami buktikan sekarang bahwa suara hakim bulat dalam memutus perkara ini,” ujar mantan politisi PKB tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement