Selasa 05 Jun 2012 18:56 WIB

Kemenhan Beli Kapal Perusak Kawal Rudal

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Dewi Mardiani
PT PAL Indonesia di Surabaya, Jawa Timur.
Foto: alutsista.blogspot.com
PT PAL Indonesia di Surabaya, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Baranahan) menandatangani kontrak pengadaan satu unit Kapal Perusak Kawal Rudal (PKR) 10514 dengan Damen Schelde Naval Shipbuilding (DSNS), Belanda. Kapal tersebut akan diproduksi bersama antara PT PAL Indonesia dengan DSNS.

Kontrak senilai 220 Juta Dollar AS tersebut ditandatangani Kepala Baranahan Kemhan, Mayjen TNI Ediwan Prabowo. Sementara pihak DSNS diwakili oleh Director Naval Sale of DSNS Evert van den Broek di Gedung Kemenhan, Jakarta, Selasa (5/6).

Menurut Ediwan, pengadaan Kapal PKR ini dalam rangka memperkuat alutsista di jajaran TNI AL untuk melaksanakan tugas-tugas wakil menteri. Menurutnya, kapal ini  diperlukan untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI. "Kapal PKR ini juga diperlukan untuk memberikan efek terhadap pihak manapun yang akan mencoba mengganggu kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI," kata Ediwan.

Menurutnya, pembangunan Kapal PKR ini, DSNS melakukan kerja sama produksi dengan PT PAL Indonesia selaku industri pertahanan dalam negeri. Indonesia melalui PT PAL bakal mendapatkan Transfer of Technology (ToT) dalam konstruksi desain dan pembangunan Kapal PKR.

Dirut PT PAL Indonesia, Firmansyah Arifin, menjelaskan produksi bersama kapal dengan lebar badan 14 meter ini bermanfaat untuk PT PAL. Pasalnya, terjadi transfer teknologi antara industri kapal laut Belanda ke Indonesia. Ke depan, akan ada empat kapal lain yang diproduksi bersama PT PAL dengan DSNS.

Firmansyah mengungkapkan dana pengadaan proyek tersebut berasal dari APBN dan kredit luar negeri senilai 220 Juta dolar AS. Komposisinya, tutur Firmansyah yakni 15 persen dari APBN dan 85 persen lainnya dari kredit. “Nanti akan dicari sumbernya lewat kementerian keuangan,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement