Senin 04 Jun 2012 23:21 WIB

Penjaja Sate Ini Divonis Satu Tahun Penjara

Sate.Ilustrasi
Foto: Republika
Sate.Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN- Seorang penjual sate, Ismail dan pengusaha warung kopi Gopal (32) warga Medan divonis masing-masing satu tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin, karena terbukti menyimpan 0,04 gram shabu-shabu.

Vonis dibacakan majelis hakim itu jauh lebih ringan enam bulan penjara dari tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) SO.Vera Tambun yang menuntut kedua terdakwa masing-masing 1,6 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Ramli dalam amar putusannya, juga mempersalahkan kedua terdakwa melanggar pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa adalah, karena memiliki narkoba tanpa memiliki izin dari institusi yang berwenang.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Keringanan hukum

Pada persidangan pembacaan vonis tersebut, terdakwa Ismail meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara itu, dapat memberikan keringanan hukuman terhadap dirinya, karena sedang sakit dan menderita hepatitis B.

"Saya, sudah beberapa kali mengalami pingsan Rutan Kelas I Medan," kata Ismail.

Sementara itu, terdakwa Gopal juga meminta majelis hakim agar meringankan hukuman terhadap dirinya, karena anaknya masih kecil-kecil. "Saya berjanji tak akan mengulangi lagi perbuatan salah ini," ucap Gopal.

Sebelumnya, JPU SO.Vera Tambun dalam dakwaannya menyebutkan, peristiwa tertangkapnya kedua terdakwa membawa barang terlarang itu, terjadi pada 7 Februari 2012 di Jalan Cik Ditiro Medan.

Saat itu kedua terdakwa yang menggunakan sepeda motor sedang melintas di jalan protokol tersebut, dan dihentikan oleh petugas dari Polsekta Medan Baru yang sedang melakukan razia.

Namun, ketika kantong celana terdakwa digeledah aparat berwajib, ditemukan bungkusan plastik kecil berisi 0.04 gram shabu-shabu.

Kemudian terdakwa Ismail dan Gopal dibawa ke Mapolsekta Medan Baru untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.

Selanjutnya, terdakwa Ismail yang hanya berpendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Gopal diamankan, karena mereka tidak memiliki izin dalam kepemilikan narkoba dan melanggar hukum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement