REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Pemerintah Kota Langsa melakukan kerja sama dalam menertibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka menertibkan PNS yang berkeliaran di warung kopi pada jam kerja.
"MoU itu bertujuan untuk menegakkan disiplin kerja. Sehingga, tidak ada lagi PNS berkeliaran di warung-warung kopi saat jam kantor," kata Kabag humas dan protokol Sekda Kabupaten Aceh Timur, Syamsul Qamar, yang dihubungi dari Banda Aceh, Senin.
MoU Pemkab Aceh Timur dengan Pemkot Langsa berdasarkan keputusan bersama Nomor 06/PNS/2012 dan Nomor 800/1262/2012 tentang Penertiban PNS di dua wilayah bertetangga itu. Penjabat bupati Aceh Timur, Nasrullah, menjelaskan kerja sama tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa sekitar 80 persen PNS Pemkab Aceh Timur masih berdomisili dan berkantor di Kota Langsa.
"Nota kerja sama itu merupakan bentuk kebersamaan antara Pemkot Langsa dan Pemkab Aceh Timur guna meningkatkan pembinaan dan kedisiplinan PNS," katanya.
Selain itu, kedua pimpinan pemerintahan tersebut juga membentuk tim terpadu untuk menindak PNS yang berkeliaran di luar jam dinas. Kesepakatan itu diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan PNS sesuai dengan PP Nomor 53/2012.