REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) yang juga Ketua Kompolnas, Djoko Suyanto menegaskan akan ada banyak perbedaan kinerja Kompolnas ke depan. Ia mengatakan jika dibandingkan antara Peraturan Presiden tahun 2006 dan Peraturan Presiden yang baru yakni 17/2011 akan ada banyak perbedaan.
"Ada delapan atau sembilan aspek baru yang Kompolnas ini bisa lebih tajam bersama-sama Polri dan elemen masyarakat lain membawa Polri lebih baik," katanya saat ditemui usai pelantikan di Istana Negara, Senin (4/6).
Ia mengatakan Kompolnas terdahulu hanya memiliki sedikit kewenangan dan berhenti pada tataran pengaduan dan pelaporan ke Polri.
Sekarang, kewenangan itu ditambah. Kompolnas bisa mengikuti sampai di mana proses itu, follow up-nya bagaimana, sudah direspon belum oleh pengadu, kalau pengadu masih tidak puas, Kompolnas bisa ikut melihat kasus per kasus.
Meskipun ditegaskannya, tidak semua kasus bisa ditindaklanjuti Kompolnas. Hanya kasus-kasus yang sangat strategis terhadap kinerja dan integritas. Menurutnya, Kompolnas juga ikut menjadi elemen untuk bisa membawa Polri menjadi lebih baik. Terlebih lagi untuk meningkatkan kapasitas dan integritas.