Senin 04 Jun 2012 15:30 WIB

Yusril Tidak akan Ajukan Gugatan Grasi Corby ke MK

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Dewi Mardiani
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan tidak akan mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Grasi ke Mahkamah Konstitusi terkait Schapelle Corby. Dia mengungkapkan permasalahan tidak terjadi di level Undang-Undang. "Undang-Undangnya tidak salah. Yang salah pelaksanaannya," ungkap Yusril, Senin (4/6).

Oleh karena itu, Yusril mengungkapkan gugatan hanya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Menurutnya, gugatan tersebut diajukan, karena Keppres pemberian grasi kepada narapidana sindikat narkotika itu bertentangan dengan UUD 1945, UU Narkotika, UU tentang Pengesahan Konvensi PBB tentang Narkotika dan PP No 28/2006 tentang Pengetatan Pemberian Remisi kepada narapidana korupsi, terorisme, narkoba dan kejahatan trans-nasional terorganisir.

Yusril pun mendorong agar DPR merealisasikan hak interpelasi yang diwacanakan beberapa politisi. Pasalnya, tutur Yusril, penjelasan oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, juga wakil menterinya, Denny Indrayana tidak dapat memuaskan publik. "Presiden SBY harus menjelaskan langsung kepada DPR. Jika tidak memuaskan, bisa dilanjutkan ke hak menyatakan pendapat," ungkap Yusril.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement