Senin 04 Jun 2012 12:31 WIB

Miranda S Goeltom Minta Izin Keluar Penjara

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hazliansyah
Mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom saat bersaksi untuk terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Nunun Nurbaeti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (9/4).
Foto: Fanny Octavianus/ANTARA
Mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom saat bersaksi untuk terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Nunun Nurbaeti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (9/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus suap cek pelawat Miranda S Goeltom sudah ditahan di Rutan KPK sejak pekan lalu. Dari dalam penjara, Miranda ingin pada pekan depan diberi kesempatan menguji mahasiswa kandidat doktor di Universitas Indonesia.

"Pekan depan dia akan menguji kandidiat doktor di UI. Dia itu ketua tim penguji," kata suami Miranda Oloan P Siahaan sebelum mengunjungi Miranda di Rutan KPK, Jakarta, Senin (4/6).

Menurut Oloan, pihak keluarga dan pengacara akan mengajukan izin ke Rutan KPK supaya Miranda diperbolehkan menguji. Pasalnya, Miranda khawatir mahasiswa kandidat doktor itu tidak bisa mengikuti ujian.

Miranda adalah seorang guru besar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Ia tersangkut masalah kasus korupsi cek pelawat.

KPK, Jumat (1/6), resmi menahan tersangka kasus suap cek pelawat Miranda S Goeltom. Ia ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK yang terletak di lantai dasar gedung KPK.

"Ya ditahan di KPK. Sudah ditandatangani penahanannya," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkatnya, Jumat (1/6).

Dalam kasus cek pelawat, Miranda telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 26 Januari lalu. Miranda diduga membantu atau turut serta membantu terpidana Nunun Nurbaeti dalam memberikan 480 cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 terkait pemilihan DGS BI tahun 2004 silam.

Miranda pun dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Tipikor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement