Senin 04 Jun 2012 09:59 WIB

Tabrak Trotoar, Dijerat Pasal Narkoba

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Hafidz Muftisany
Ganja kering (Ilustrasi)
Foto: Corbis
Ganja kering (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Apes, itulah kata yang tepat bagi Ifan (26 tahun), pagi ini Senin (4/6) ia sedang mendekam di tahanan Kepolisian Sektor Sukmajaya menunggu pemeriksaan selanjutnya terkait ulah ‘tak disengajanya’.

Bagaimana tidak, kemarin Ahad (3/6), ia ditangkap saat Satuan Lalu Lintas Polsek Sukmajaya menggelar razia kendaraan di jalan Bahagia. Malang, justru ia tertangkap bukan karena surat-surat kendaraan yang tak lengkap sesuai dengan tema razia. Ia diringkus karena kepemilikan barang haram yang ditemukan di mobilnya.

Ada sekitar 2 ons ganja yang ia bawa. Meskipun jumlahnya sedikit namun barang bukti tersebut sudah cukup untuk membuatnya di gelandang ke kantor polisi. Apalagi setelah dilakukan interogasi ternyata diketahui bahwa dirinya juga mengedarkan barang haram tersebut.

Awal mula penangkapannya terjadi saat kemarin ia melaju kencang dengan mobilnya Avanza Silver di jalan Bahagia. “Mungkin karena terkejut ada razia, ia berniat memutar balik untuk menghindari razia, tapi karena dalam keadaan mabuk ia tak menyadari di sisi mobilnya ada trotoar, akhirnya ia menabrak trotoar tersebut,” papar Kanit Reskrim Polsek Metro Sukmajaya AKP Syah Johan.

Kejadian tersebut mencuri perhatian anggota kepolisian yang sedang menggelar razia. Saat di dekati, Ifan yang berada dalam mobil bernomor polisi B 1632 VVB tersebut dalam keadaan teler. Selanjutnya ketika digeledah, polisi menemukan ganja di dalam mobilnya.

“Ia sendiri mengakui habis pulang pesta ganja bersama teman-temannya, dan tersangka mengatakan mendapatkan barang haram tersebut dari temannya di daerah Mangga Dua, Jakarta Barat, “ ujarnya Syah Johan.

Tak ayal atas pengakuan warga salah satu perumahan elit di kota Depok ini langsung membuat kepolisian melakukan pengejaran pada temannya tersebut, karena dikhawatirkan merupakan sindikat pengedar Narkoba.

Pemuda yang bekerja di salah satu perusahaan swasta di Jakarta tersebut dapat dijerat pasal berlapis, mengingat selain kepemilikan narkoba dan mengedarkannya, ia juga dapat didakwa karena mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh ganja.“Sampai saat ini kasusnya masih dikembangkan,” ujar Syah Johan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement