Sabtu 02 Jun 2012 22:51 WIB

24 WNI (Masih) Terjerat Hukuman Mati di Malaysia

hukuman mati (ilustrasi)
hukuman mati (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Malaysia mengharapkan pada semester II tahun 2012 jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang dibebaskan dari ancaman hukuman mati bisa bertambah.

"Kami terus berupaya agar bisa membebaskan WNI/TKI yang terancam hukuman mati di negara ini," kata Kepala Bidang Penerangan, Sosial, Budaya KBRI untuk Malaysia, Suryana Sastradiredja di Kuala Lumpur, Sabtu.

Tentunya, kata dia, keberhasilan membebaskan WNI dari hukuman mati itu tidak lepas adanya kerja sama dan koordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Kasus tenaga kerja Indonesia (TKI)/WNI Di Luar Negeri Yang Terancam Hukuman Mati.

Menurut dia, saat ini pihak KBRI juga telah mempunyai pengacara untuk membantu dalam menyelamatkan WNI dari hukuman mati. Mengenai WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia, dari catatan yang dimiliki KBRI jumlahnya sebanyak 152 orang. Dari jumlah tersebut yang sudah berkekuatan tetap berjumlah 24 orang. Sedangkan yang bebas sudah 31 orang.

"Jumlah 31 orang tersebut terhitung dari 2008 hingga Mei 2012," katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Kasus TKI-WNI Di Luar Negeri Yang Terancam Hukuman Mati Humphrey Djemat dalam siaran persnya mengumumkan Satgas TKI telah melepaskan 72 orang dari ancaman hukuman mati di berbagai negara.

Dari 72 orang yang telah dibebaskan tersebut yaitu di Arab Saudi sebanyak 24 orang, Malaysia ada 23 orang, di Cina (22 orang), Singapura (satu orang) dan di Iran terdapat dua orang.

Menurut Humphrey, banyaknya WNI/TKI yang terlepas dari hukuman mati karena upaya maksimal yang dilakukan pemerintah, termasuk upaya diplomatis yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Seringkali pemerintah memperhatikan kepentingan warga negara tertentu untuk mendapatkan keringanan hukumannya berdasarkan permintaan negaranya.

"Tentunya tindakan pemerintah tersebut menghasilkan tindakan resipokal (timbal balik) dari negara lain. Akibatnya banyak WNI/TKI yang terlepas dari hukuman mati atau diringankan hukumannya, termasuk seperti yang kena hukuman mati karena kejahatan narkoba," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement