Jumat 01 Jun 2012 23:48 WIB

Ups, Sebagian PNS Belum Tahu Mobil Dinas Dilarang Isi Premium

Mobil Dinas Menteri di Gedung DPR.  (Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika)
Mobil Dinas Menteri di Gedung DPR. (Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah telah menegaskan bahwa mobil dinas pegawai negeri dan pejabat negara dilarang untuk menggunakan BBM bersubsidi. Meski sudah disosialisasikan, ternyata sebagian pegawai negeri sipil  belum mengetahui berlakunya larangan mengisi kendaraan dinas dengan Premium.

"Beberapa mobil plat merah pagi ini masih mengantre Premium. Langsung kami arahkan mengisi Pertamax atau Pertamax plus,"  kata Sumarno, petugas SPBU di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (1/6)

Salah seorang PNS, Fery (31), mengaku belum tahu ada larangan kendaraan plat merah mengisi Premium. "Saya belum tahu kalau ada peraturan itu tapi tadi langsung disuruh mengisi Pertamax," katanya.

Menurut Fery, dia sangat mendukung peraturan  tersebut. Petugas SPBU pun mengakui belum menamui kendala dalam menerapkan peraturan ini. "Mobil plat merah langsung disuruh mengisi Pertamax atau Pertamax Plus. Mereka nurut aja," kata Sumarno.

Sumarno mengaku ketidaktahuan para pengguna mobil plat merah tersebut wajar karena pemberitahuan dari pemerintah secara resmi mendadak.

Sementara itu supervisor SPBU 34.10305 di Jalan HOS Cokroaminoto Jakarta Pusat,  Apuk Kusnandar, mengatakan tidak ada kendala terkait larangan penggunaan bbm bersubsidi untuk kendaraan dinas. "Pemberitahuan sudah lewat rapat di Pertamina Pusat kemarin,"  katanya.

Ia menjelaskan ada prosedur untuk petugas SPBU ntuk mengatasi konsumen yang tetap ingin mengisi mobil dinasnya dengan Premium. "Maaf, kalau plat merah harus pakai Pertamax. Disuruh dari Pertamina begitu," jelas petugas SPBU tersebut Nasru Juhri, menirukan prosedur yang harus diucapkan setiap kali ada calon pembeli yang "bandel".

Dalam selebaran "panduan mengatasi penolakan konsumen" yang disebarluaskan Fuel Retail Marketing Region III Pertamina kepada SPBU, disebutkan bahwa bila konsumen memaksa, petugas diharuskan  dengan santun meminta konsumen untuk menghubungi Pertamina di nomor telepon 500-000.

Di jalur keluar pom bensin terdapat spanduk yang menyatakan terima kasih kepada konsumen instansi pemerintah/BUMN/BUMD yang telah menggunakan Pertamax.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement