Jumat 01 Jun 2012 20:47 WIB

ICW: Penahanan Miranda Seharusnya Bisa Lebih Cepat

Rep: A. Syalaby Ichsan/ Red: Karta Raharja Ucu
Miranda Goeltom (dua kanan)
Foto: Antara/Dhoni Setiawan
Miranda Goeltom (dua kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesian Corruption Watch (ICW) menyambut baik penahanan Miranda S Gultom oleh KPK hari ini, Jumat (1/6). Namun, peneliti ICW, Tama Satrya Langkun, menilai, seharusnya penahanan Miranda dilakukan lebih cepat.

"Ya kita menyambut baik (penahanan Miranda). Tapi seharusnya bisa dilakukan lebih cepat, mengingat penetapan tersangka sudah dilakukan empat bulan kurang sebelum penahanan," kata Tama saat dihubungi Republika, Jakarta, Jumat (1/6).

Tama menyebut, penahanan tersebut dapat membuat Miranda bisa menjadi sumber informasi menyeret aktor lain di kasus korupsi cek pelawat tersebut. Terkait dengan penempatan tahanan, tutur Tama, hal tersebut merupakan otoritas KPK.

Namun, dirinya meminta agar Miranda diperlakukan sama dengan tahanan lainnya sebagai tahanan KPK. "Hak dan kewajibannya tidak boleh dibeda-bedakan," ujar Tama mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement