REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG - Setelah stop beroperasi sejak 25 Mei lalu, PG (pabrik gula) Cinta Manis milik PTPN VII, kini kembali beroperasi. "Sejak hari ini PG Cinta Manis sudah beroperasi kembali. Jalan dan akses menuju ke pabrik sudah tidak lagi diblokir," kata Sekretaris Perusahaan PTPN VII, Sonny Soediastanto, di Palembang, Kamis (31/5).
Menurut Sonny dampak dari tidak beroperasinya pabrik gula yang berada di Kabupaten Ogan Ilir (OI) tersebut adalah pada stok dan kebutuhan gula di Sumatera Selatan (Sumsel). "Memang kami mendapat informasi, akibat tidak beroperasinya PG Cinta Manis sejak 25 Mei lalu, stok gula pasir di pasar mulai terpengaruh," katanya.
Walaupun pabrik sudah kembali beroperasi menurut Sonny, dialog dengan warga yang melakukan aksi unjuk rasa tetap berlangsung. "Hari ini ada pertemuan antara manajemen PTPN VII dengan perwakilan warga yang difasilitasi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir," tambahnya.
Pertemuan yang berlangsung di DPRD Kabupaten OI tersebut banyak dihadiri warga dari Desa Payalingkung Kecamatan Lubuk Keliat, Desa Sribandung Kecamatan Tanjung Batu, Desa Ketiau Kecamatan Lubuk Keliat.
Dalam pertemuan yang dihadiri Wakil Bupati Ogan Ilir Daud Hasyim, Ketua DPRD OI Iklim Cahya, Kapolres OI AKBP Deni Dharmapala, Dandim 0402 OKI/OI Letkol Inf M Simanjuntak dan anggota DPRD OI. Dari PTPN VII diwakili kuasa hukumnya Bambang Hariyanto SH MH dan manajemen PTPN VII unit usaha PG Cinta Manis.
Menurut Bupati Daud Hasyim pertemuan belum mencapai kesepakatan, pertemuan kali ini memutuskan untuk melanjutkan perundingan pada Kamis (7/6) mendatang. Kepada warga yang datang ke DPRD OI, Wakil Bupati mengimbau ribuan warga untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi yang dapat merugikan semua pihak, termasuk melakukan aksi bakar di lahan PTPN.
"Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir meminta manajemen PTPN VII untuk segera menjalankan produksi pabrik gula Cinta Manis seperti sebelumnya. Kami menjamin warga tidak akan melakukan aksi yang dapat merugikan kedua belah pihak,"ujar Daud Hasyim.
Sementara pertemuan berlangsung di luar gedung DPRD Ogan Ilir warga yang yang bersengketa datang menggunakan puluhan truk, bus dan mobil pick up memenuhi sekeliling pagar gedung DPRD OI. Akibat aksi itu, terjadi antrean panjang sejumlah kendaraan di ruas lintas Timur Sumatera.
Menurut kuasa hukum PTPN VII Bambang Hariyanto, pada pertemuan pekan depan akan dibahas tuntutan masyarakat untuk dipertemukan dengan keputusan dari pemegang saham BUMN perkebunan yang kantor pusatnya di Bandarlampung tersebut.
"Mengenai tuntutan mengembalikan lahan, itu bukan wewenang kami karena menyangkut pemegang saham dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia," advokat yang juga Ketua Peradi Palembang.