Kamis 31 May 2012 19:04 WIB

Perangkat EKTP Madiun Bekas Pakai?

Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan.  (Ilustrasi)
Foto: Prayogi
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,MADIUN--Sebanyak 30 set peralatan kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP yang diterima oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk dan Capil) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, tidak baru atau bekas pakai.

Kepala Dispenduk dan Capil Kabupaten Madiun, Puji Wahyu Widodo, Kamis, mengatakan, dari 30 set peralatan tersebut, sejumlah di antaranya ada yang tidak berfungsi dengan baik, karena bekas pakai itu.

"Banyak laporan dari petugas yang ada di kecamatan jika peralatan pendukung program E-KTP rusak. Alat-alat tersebut memang sepertinya tidak baru saat dikirim oleh pusat pada tanggal 23 Mei lalu," ujar Puji Wahyu Widodo kepada wartawan.

Berdasarkan laporan yang ada, peralatan operasional perekaman data wajib kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP yang mengalami kerusakan berada di Kecamatan Dagangan, Mejayan, Balerejo, dan Wungu.

Hal ini tentu saja membuat pelaksanaan KTP elektronik di sejumlah wilayah tersebut tersendat. Dari 30 set peralatan pendukung KTP elektronik yang diterima wilayah Kabupaten Madiun, untuk masing-masing kecamatan telah menerima dua set. Adapun jumlah kecamatan di Kabupaten Madiun sebanyak 15 kecamatan.

"Alat-alat tersebut di antaranya berupa pemindai sidik jari, iris mata, dan kamera. Kondisi alat yang rusak tersebut membuat upaya jajaran kami di sejumlah kecamatan dalam merekam data wajib E-KTP tidak berjalan maksimal," kata Puji.

Sementara, Camat Mejayan, Joko Lelono, mengatakan, alat perekam sidik jari yang diterima oleh petugas di wilayahnya sudah berlubang sehingga tidak dapat berfungsi dengan baik.

"Kami sudah melaporkan kondisi ini ke dinas terkait. Selain, kondisi alatnya yang tidak bagus, sejumlah peralatan tersebut juga tidak berfungsi dengan baik alias sering macet," kata Joko.

Hal yang sama diungkapkan oleh Camat Balerejo, Didik Harianto. Pihaknya juga menerima alat perekam E-KTP dalam kondisi bekas dan sebagian alat tidak berfungsi secara maksimal.

"Kami juga meminta kepada Dispenduk dan Capil setempat untuk mendatangkan teknisi agar dapat memperbaiki sejumlah alat yang rusak tersebut demi kelancaran program ini," kata Didik.

Pelaksanaan program KTP elektronik atau E-KTP di Kabupaten Madiun molor dari jadwal semula yang ditetapkan pada awal tahun 2012. Kemoloran ini disebabkan akibat keterlambatan pengiriman alat dari pusat.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement