REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Pembacok jaksa non aktif Sistoyo, DS dijerat enam dakwaan berlapis dengan tuduhan pembunuhan berencana pada dakwaan primer yang ancaman hukuman maksimalnya pidana mati.
Dalam sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis, DS memilih maju sendiri ke hadapan persidangan dan menolak didampingi kuasa hukum.
Majelis hakim yang diketuai oleh Nur Aslam dan beranggotakan Syahrul Mahmud dan Hari Suptanto kemudian mengingatkan DS bahwa berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terdakwa yang diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun wajib didampingi oleh kuasa hukum.
Namun, DS yang berusia 54 tahun itu bersikukuh tetap maju sendiri ke hadapan persidangan. "Itu hak saudara, tetapi majelis sudah membacakan hak saudara untuk didampingi penasIhat hukum. Nanti kalau sewaktu-waktu mau memakai penasehat hukum bisa bilang ke majelis," ujar Nur Aslam.
Menurut dakwaan yang dibacakan JPU Alven di persidangan, DS telah merencanakan untuk membacok Sistoyo sejak dua bulan sebelumnya guna memberi efek jera kepada koruptor. "Awalnya terdakwa sering melihat dan mengikuti sidang Sistoyo dan sudah ada niat membacok dengan membawa golok dari rumah yang diselipkan di pinggang di depan perut namun masih mengurungkan niat karena ketatnya penjagaan terhadap Sistoyo," tutur JPU.
Baru pada 29 Februari Sistoyo melaksanakan niatnya di depan pintu ruang sidang I Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, pada pukul 09.50 WIB ketika Sistoyo memberikan keterangan pers kepada wartawan usai menjalani persidangan.
DS mengeluarkan golok yang diselipkan di pinggangnya kemudian membacok Sistoyo di dahi sambil berteriak, "Pengkhianat."
Akibat bacokan Dedi, Sistoyo menderita luka di dahi selebar 7 sentimeter dan mengenai tulang tengkorak selebar 5 sentimeter dengan kedalaman kurang dari 0,5 sentimeter berdasarkan visum dokter pada tanggal 15 Maret 2012.
Akibat luka tersebut, JPU mengatakan, Sistoyo menderita sakit selama sepuluh hari sejak 29 Februari 2012 hingga 10 Maret 2012.
JPU menyatakan DS telah berniat dan merencanakan pembunuhan terhadap Sistoyo sehingga pada dakwaan primer dijerat pasal 340 jo pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 338 jo pasal 53 ayat 1 KUHP pada dakwaan subsider, pasal 354 ayat 1 KUHP pada dakwaan lebih subsider, serta pasal 353 KUHP dan pasal 351 ayat 1 KUHP pada dakwaan lebih lebih subsider.
JPU juga menjerat DS dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam untuk melakukan kejahatan. Dedi akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya Kamis 7 Juni 2012.