Selasa 29 May 2012 22:50 WIB

Pabrik Gula PTPN VII Masih Dijaga Polisi

Rep: Maspril Aries/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG - Pasca-tidak beroperasinya pabrik gula (PG) Cinta Manis milik PTPN VII Sejak 25 Mei 2012 sampai Selasa (29/5), pabrik yang berada di Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut masih dijaga anggota kepolisian.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Dikdik M Arief Mansyur, Selasa (29/5) meninjau langsung pabrik gula PTPN VII Cinta Manis, Kecamatan Tanjung Raja. Kapolda juga meninjau ke lapangan di areal Rayon III, Rayon IV dan Rayon V yang tengah menjadi sengketa dengan warga Desa Sribandung.

"Kapolda Sumsel melihat langsung ke lokasi pabrik PG Cinta Manis dan areal yang diklaim warga bersama Direktur Produksi PTPN VII M Natsir," kata Sekretaris Perusahaan PTPN VII Sonny Soediastanto, di Palembang.

Sementara itu di sekitar areal pabrik PG Cinta Manis walau tidak berproduksi ada beberapa anggota kepolisian yang sedang berjaga-jaga. Sementara di luar lokasi pabrik suasana sudah mulai kembali kondusif, warga setempat telah menjalankan aktivitasnya seperti biasanya.

Kapolda Sumsel mengungkapkan, anggota Polri sampai kini masih bersiaga menjaga lokasi pabrik pabrik gula Cinta Manis untuk meminimalisir aksi unjuk rasa lanjutan. Ia melanjutkan, apabila warga masih melanjutkan aksi serupa dan mengarah ke anarkis, maka aparat keamanan akan segera mengambil tindakan tegas.

"PTPN VII tidak memiliki kewenangan untuk melepas aset negara. Wewenangnya menjdi hak Menteri BUMN dan kami tidak bisa memutuskannya," ujar Direktur Produksi PTPN VII M Natsir terkait tuntutan warga yang meminta pengembalian lahan.

"Sekarang persoalan  lahan antara PTPN dengan warga masih dilakukan pembahasan bersama di Kementerian BUMN. Kemudian pada 31 Mei akan pembahasan di DPRD Ogan Ilir. Diharapkan pembahasan ini bisa menemukan solusi terbaik dari permasalahan ini," beber dia lagi.

Aksi unjuk rasa yang telah berlangsung sejak 20 Mei 2012 warga menyatakan tetap pada tuntutannya, yakni lahan yang dikuasai PTPN VII agar dikembalikan ke warga. Menurut warga, lahan yang merupakan milik mereka dijadikan perusahaan BUMN itu kebun tebu pada 1982 dan 1983. Ketika itu, diungkapkan warga, pihaknya diintimidasi agar bersedia menerima ganti rugi.

Selain dari Polda Sumsel, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sumsel juga akan mengutus tim ke PG Cinta Manis dengan tujuan melihat langsung kondisi riil di lapangan sebagai langkah antisipasi untuk menjamin ketersediaan gula khususnya di wilayah Sumsel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement