REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Dengan dibukanya kasus korupsi dana sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Gorontalo yang ditangani Kejaksaan Tinggi Gorontalo, membuat status mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad menjadi tersangka kembali.
Namun Kejaksaan Agung merasa belum perlu untuk mengajukan cegah ke luar negeri terhadap Fadel Muhammad kepada pihak imigrasi.
"Belum, belum perlu," kata Jaksa Agung Muda Intelijen, Edwin P Situmorang yang ditemui sebelum acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III di DPR, Jakarta, Selasa (29/5).
Kasus ini bermula dari keputusan bersama antara Gubernur Gorontalo, Fadel Muhammad dengan Ketua DPRD Gorontalo, Amir Piola Isa yang menyatakan dana silpa APBD Pemprov Gorontalo pada 2001 sebesar Rp 5,4 miliar dibagi-bagikan kepada 45 anggota DPRD Gorontalo. Seharusnya uang tersebut dikembalikan ke kas negara. Amir Piola telah dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun.
Kasus ini juga telah dilakukan penghentian penyidikan (penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan/ SP3). Namun sebuah lembaga di Gorontalo menggugatnya ke praperadilan. Dalam sidang praperadilan memutuskan untuk melanjutkan kasus tersebut.