REPUBLIKA.CO.ID, GARUT---Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merazia pegawai negeri sipil (PNS) yang mangkir kerja atau berkeliaran di luar kantor saat jam kerja di kawasan kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa.
Dalam razia itu, petugas berhasil menjaring 28 PNS dari berbagai instansi dinas yang berkeliaran di pusat kota tanpa dilengkapi surat tugas dari tempat kantor dinasnya.
Razia dilakukan dengan menyisir kawasan Jalan Ahmad Yani, Jalan Guntur, kemudian memasuki pusat perbelanjaan seperti Garut Plaza, Asia Plaza dan sejumlah toko di kawasan pusat Kota Garut.
Bahkan petugas juga memasuki kantor Bank Jabar dan Banten yang disinyalir banyak kalangan PNS antre di bank ketika jam kerja.
Para PNS yang terjaring langsung didata identitasnya oleh petugas, yang selanjutnya akan diberitahukan kepada masing-masing atasannya untuk diberikan sanksi.
"Mereka yang terjaring tidak dilengkapi surat tugas keluar kantor. Selanjutnya kita data kemudian dilaporkan keatasannya untuk diberikan sanksi," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Suherman.
Ia mengatakan, razia PNS itu sesuai aturan dan perintah Bupati Garut Aceng HM Fikri untuk menindak tegas para PNS yang tidak disiplin dengan keluar kantor pada jam kerja.
Selain itu, kata Suherman sebagai tindak lanjut pengawasan kesepakatan pakta integritas para PNS yang menyatakan janji memberikan pelayanan terbaik kepada publik dengan tidak melakukan korupsi.
"Ini dalam rangka pengawasan kesepakatan pakta integritas, karena dalam kesepakatan itu bukan hanya korupsi dalam bentuk uang, tapi jangan korupsi waktu juga," kata Suherman.
Satpol PP dalam menegakan kedisplinan PNS, telah mengagendakan akan terus melakukan razia serupa secara berkala dengan waktu yang tidak dapat ditentukan.