REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Rencana DPR untuk mengajukan hak interpelasi atas pemberian grasi terhadap terpidana narkotika asal Australia, Corby dinilai terlalu politis. Tak hanya itu, rencana yang diusung itu pun dianggap sangat mengada-ada.
“Itu tidak tepat. Hak interpelasi itu terlalu mengada-ada. Jelas berbau politis,” kata anggota dewan kehormatan Partai Demokrat yang juga Menteri Koperasi dan UKM, Syarif Hasan, saat ditemui di Kantor Presiden, Selasa (29/5).
Menurutnya, memberikan grasi kepada tahanan merupakan hak prerogratif dari presiden. Sehingga seharusnya tidak bisa diganggu gugat. “Namanya hak prerogative presiden, ya enggak bisa,” katanya.
Pascapemberian grasi lima tahun dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Corby, muncul wacana untuk menggulirkan hak interpelasi yang dimiliki oleh anggota dewan. Usulan tersebut diklaim sudah disampaikan kepada beberapa fraksi di DPR, seperti Hanura, PPP, PKS, dan PDIP.
Wacana interpelasi bukan pertama kali ini muncul di Komisi Hukum DPR. Sebelumnya, wacana serupa juga muncul terkait dengan pengetatan remisi koruptor. Namun interpelasi ini gagal, karena tak mendapat dukungan penuh komisi. Hanura termasuk fraksi yang mendukung interpelasi itu.