REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyatakan akan membantu perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Bandara Internasional Ninoy Aquino di Malina, Filipina. WNI yang ditangkap adalah Jovian Francisca.
"Pemerintah berkewajiban melindungi warga negaranya di manapun dia berada tanpa melihat apa kasus hukum yang dihadapinya," kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin melalui pesan singkatnya, Senin (28/5).
Namun, Amir tak menjelaskan bentuk perlindungan hukum yang akan diberikan kepada WNI tersebut. Seperti diketahui, seorang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Bandara Internasional Ninoy Aquino di Manila, Filipina. Wanita tersebut kedapatan membawa sekitar 3,7 kilogram narkoba, jenis sabu.