Senin 28 May 2012 16:11 WIB

Pemerintah Beri Perlindungan Hukum WNI Bermasalah di Filipina

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyatakan akan membantu perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Bandara Internasional Ninoy Aquino di Malina, Filipina.  WNI yang ditangkap adalah Jovian Francisca.

"Pemerintah berkewajiban melindungi warga negaranya di manapun dia berada tanpa melihat apa kasus hukum yang dihadapinya," kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin melalui pesan singkatnya, Senin (28/5).

Namun, Amir tak menjelaskan bentuk perlindungan hukum yang akan diberikan kepada WNI tersebut. Seperti diketahui, seorang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Bandara Internasional Ninoy Aquino di Manila, Filipina. Wanita tersebut kedapatan membawa sekitar 3,7 kilogram narkoba, jenis sabu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement