REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengatakan Sukhoi Rusia sudah menyanggupi pemberian santunan pada keluarga korban Sukhoi Superjet 100, sesuai dengan aturan Indonesia. Sebagaimana tercantum dalam PM No 77 tahun 2011, keluarga korban kecelakaan pesawat udara di Indonesia berhak mendapat santunan Rp 1,25 miliar.
"Kesepakatan sudah ada 22 Mei lalu," katanya dalam Rapat Kerja dengan DPR, Senin (28/5). "Kita harap nantinya kesanggupan ini sudah dalam bentuk tertulis, karena sekarang masih lisan."
Meski demikian, ia masih enggan menuturkan kapan proses tertulis bakal dilakukan. Yang pasti, Mangindaan mengatakan pihak Sukhoi sudah menunjuk firma hukum di Indonesia untuk mendatangi keluarga korban. "Jadi jangan tanya saya kalau kira-kiranya kapan," katanya lagi. "Mereka sedang memproses administrasinya juga. Kita berusaha secepatnya,".
Sebelumnya, Sukhoi Rusia menunjuk Kapital Insurance Group untuk menjadi pemegang premi asuransi Sukhoi. Perusahaan tersebut menunjuk Airclaims part of McLarens Young Interntional dari Singapore dengan perwakilan hukum Holman Fenwick Willan (HFW) sebagai perwakilan di Asia.
Di Indonesia, HFW menunjuk Assegaf Hamzah and Partner sebagai perwakilan hukum indonesia. Pihak penyalur Sukhoi di Indonesia, PT Trimarga Rekataman melalui konsultannya Sunaryo mengatakan Assegaf Hamzah and Partner akan mulai mendatangi keluarga korban Sukhoi minggu ini.
Sementara itu, di kesempatan yang sama Mangindaan juga mengaku pemerintah Indonesia juga akan mengupayakan santunan khusus bagi keluarha korban. "Alasannya bukan keharusan, tapi kemanusiaan," katanya.
Menurutnya pemerintah akan memberi santunan melalui PT Jasa Raharja dan Kementerian Kesejahteraan Rakyat sebesar Rp 50 juta untuk tiap keluarga korban. Jamsostek juga akan memberi santunan pada korban sesuai UU Tenaga Kerja.