Senin 28 May 2012 12:47 WIB

299 Tanah Wakaf di Tangerang Rawan Sengketa

Rep: Karman/ Red: Hafidz Muftisany
Sertifikasi tanah wakaf belum cukup memberikan perlindungan dari kemungkinan penggusuran.
Foto: etnisuku.wordpress.com
Sertifikasi tanah wakaf belum cukup memberikan perlindungan dari kemungkinan penggusuran.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang, Banten, menyebutkan, sebanyak 299 tanah wakaf masih rawan sengketa. "Dari 780 titik tanah wakaf yang ada, 299 lokasi di antaranya rawan sengketa," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang, Zainal Arifin, di Tangerang, Senin (28/5).

Ia menjelaskan, Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang saat ini terus mengupaykan agar tanah-tanah wakaf dimaksud bisa segera memiliki sertifikat yang sah. Sertifikat diperlukan agar tanah wakaf tersebut tidak masuk dalam lahan komersil dan bermasalah di kemudian hari, katanya. Zainal juga menuturkan, tanah wakaf yang terdata yakni berupa lahan kosong, ataupun sudah berbentuk sekolah, masjid, mushalla, pamakaman hingga yayasan.

"Kami terus berkoordinasi agar tanah wakaf tersebut dapat selesai mengenai sertifikatnya," katanya menjelaskan. Kepala Seksi Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kota Tangerang Samsudin menuturkan, saat ini ada 40 tanah wakaf yang sedang dalam proses pengurusan sertifikat.

Bahkan, dari 40 titik tanah wakaf yang sedang diurus ke Badan Pertanahan Nasional, 11 di antaranya sudah lengkap berkasnya. "Kami targetkan semuanya dapat selesai dalam waktu dekat ini agar tidak menjadi masalah," katanya.        

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement