REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberian grasi kepada terpidana kasus narkotika asal Australia Schapelle Corby berpotensi melanggar sumpah Presiden untuk menjalankan Undang-undang dan peraturan pelaksanaanya selurus-lurusnya. Hal tersebut lantaran sejak tahun 1997 Indonesia telah meratifikasi konvensi PBB tentang kejahatan perdagangan obat narkotika dan bahan psikotropika tahun 1988 dengan UU/7 /1997.
Menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana pada konvensi itu disebutkan bahwa kejahatan narkoba merupakan kejahatan serius. Pada Pasal 3 ayat 6 disebutkan bahwa pemerintah harus memastikan pengenaan sanksi yang maksimal.
"Sedangkan pada Pasal 3 ayat 7 diwanti-wanti bahwa narapidana jenis kejahatan ini bila hendak dibebaskan lebih awal, semisal melalui grasi, atau pembebasan bersyarat harus mempertimbangkan bahwa kejahatan perdagangan narkoba merupakan kejahatan serius," kata Hikmahanto kepada Republika, Senin (28/5).
Menurut Hikmahanto, menjadi pertanyaan apakah Presiden ketika mengabulkan grasi kepada Corby telah memperhatikan UU /7/1997. Bila memang sudah memperhatikan, apakah ada kepentingan yang lebih besar dari Indonesia kepada Australia sehingga pemberian grasi dianggap sepadan dengan kepentingan nasional.
"Dua pertanyaan ini harus mendapat jawaban dari pemerintah. Presiden bisa memberi jawaban secara terbuka melalui media massa atau menunggu ketika Granat (LSM Gerakan Anti Narkoba) mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," ujarnya.
Masih menurut Hikmahanto, gugatan Granat ke PTUN bisa jadi penyelamat bagi presiden untuk tidak melanggar sumpahnya. Pemerintah dapat menyerahkan pada putusan hakim apakah pemberian grasi Corby telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan rasa keadilan atau tidak.
"Presiden pun dengan adanya proses di PTUN dapat terhindar dari sumpah jabatan yang diucapkan," katanya.
Hikmahanto mengatakan, jika PTUN memutus pemberian grasi tidak sesuai dengan peraturan perudang-undangan utamanya UU No 7/1997 maka putusan ini bisa dijadikan dasar oleh Pemerintah kepada pemerintah Australia bahwa pemberian grasi urung diberikan pada Corby.