Ahad 27 May 2012 10:41 WIB

PKB Desak Asuransi Korban Sukhoi Segera Direalisasikan

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Djibril Muhammad
SERAH TERIMA JENAZAH. Seorang keluarga korban berdoa di depan peti jenazah korban kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet 100 yang disemayamkan sebelum acara serah terima jenazah di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (23/5).
Foto: 5 jenazah korban kecelakaan Sukhoi kepada keluarga korban untuk
SERAH TERIMA JENAZAH. Seorang keluarga korban berdoa di depan peti jenazah korban kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet 100 yang disemayamkan sebelum acara serah terima jenazah di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (23/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - PKB meminta agar pemerintah segera merealisasikan pemberian asuransi kepada keluarga korban Sukhoi Superjet 100. Keluarga korban kecelakaan itu harus segera mendapatkan haknya, karena itu kewajiban yang diatur peraturan perundang-undangan.

"Kita memberi dukungan kepada Kemenhub untuk terus-menerus melakukan negosiasi dengan pihak Sukhoi sampai benar-benar terealisasi," papar anggota Komisi Perhubungan, Marwan Ja'far, saar dihubungi, Ahad (27/5).

Pihaknya akan membantu mengupayakan asuransi senilai Rp 1,25 miliar kepada keluarga korban. Ketua Fraksi PKB ini menyatakan pasal 3 huruf a dalam Permenhub No 77 Tahun 2011, menyebutkan penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1,25 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang.

Marwan berharap dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan asuransi tersebut segera ditandatangani pihak keluarga dan ahli hukum dari perusahaan Sukhoi.

Menteri Perhubungan, EE Mangindaan, akan memastikan pihak Sukhoi akan membayarkan asuransi sesuai dengan peraturan pemerintah. "Mereka (Sukhoi) menyatakan akan melaksanakan sesuai peraturan. Bahkan lebih dari itu, termasuk untuk penerbangan jenazah dan pemakaman ke daerah," katanya.

Asuransi kecelakaan seperti itu merupakan tanggung jawab dari pihak pengangkut. Hal itu menurutnya sesuai dengan peraturan menteri.

Pemerintah Rusia mengupayakan pihak keluarga korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 akan mendapatkan asuransi dengan nilai maksimum sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia yaitu sebesar Rp1,25 miliar per orang.

Seluruh keluarga WNI maupun WNA yang berada dalam pesawat akan menerima asuransi senilai maksimum jumlah yang ada dalam Kepmenhub No 77 tahun 2011.

Sebelumnya, Pemerintah Rusia hanya memberikan asuransi senilai Rp 450 juta. Namun kemudian, pemerintah Rusia akan mematuhi peraturan menteri yang ada di Indonesia. Maksimum asuransi yang akan diterima adalah sesuai dengan keputusan menteri.

Namun demikian, Pemerintah Rusia belum bisa memastikan kapan keluarga korban mulai menerima asuransi tersebut. Tim Sukhoi tengah mendata para keluarga korban dan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan. Pemberian asuransi akan dilakukan secara cepat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement