Jumat 25 May 2012 17:35 WIB

Kejagung Bantah Satono Kabur ke Luar Negeri

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Bupati Lampung Timur yang saat ini menjadi buronan Kejaksaan Agung (Kejagung), Satono dikabarkan berhasil kabur ke luar negeri dan bahkan sempat menunaikan ibadah umrah ke tanah suci. Namun kabar ini langsung dibantah Kejaksaan Agung.

"Kami telah perintahkan untuk Kajati Lampung koordinasi ke pihak imigrasi, tidak ada (Satono) ke luar negeri, paspor dia sudah mati," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Muhammad Adi Toegarisman yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/5).

Adi menambahkan beredarnya kabar yang mengatakan Satono ke luar negeri dan menunaikan umrah, langsung ditanggapi Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung. Kejari dan Kejati Lampung langsung melacak informasi tersebut.

Namun berdasarkan catatan imigrasi, tidak ada nama Satono. Lagipula paspor milik Satono sudah mati dan telah diajukan cegah ke luar negeri oleh pihak imigrasi atas permintaan Kejaksaan Agung. Untuk memastikan lagi, Kejati Lampung berkoordinasi dengan jajaran imigrasi di Bandara Soekarno Hatta pada hari ini (25/5).

"Hari ini, Kejati Lampung koordinasi dengan jajaran imigrasi Soekarno Hatta, apa Satono sudah lewat. Saat ini Satono belum dapat dilacak," tegasnya.

Satono melarikan diri dan menghilang setelah tidak memenuhi panggilan eksekusi untuk ketiga kalinya oleh Kejaksaan Agung melalui tim eksekutor dari Kejari Bandar Lampung pada 9 April 2012. Dalam putusan Mahkamah Agung, Satono divonis hukuman pidana selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,5 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement