Jumat 25 May 2012 10:59 WIB

Pelaku Pencabulan Anak Dibekuk Polisi

Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SANGATTA - Jajaran Polres Kutai Timur menangkap tersangka Ajung (30), karyawan perusahaan tambang batu bara yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak berusia enam tahun.

Kapolres Kutai Timur AKBP Budi Santoso di Sangatta, Kutai Timur, Jumat, mengatakan, atas perbuatan tersebut tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dan terancam penjara maksimal 15 tahun.

Menurut Kapolres, tersangka Ajung, warga Panorama Swargabara, Sangatta, Kutai Timur, diketahui warga setempat melakukan pencabulan terhadap anak yang masih berusia enam tahun, Rabu (23/5) malam sekitar pukul 21.00 Wita.

Saat diperiksa, awalnya pemuda yang mengaku masih lajang itu dalam keadaan mabuk masuk ke rumah warga dan melihat korban sedang tidur sendirian dalam kamar yang saat itu orang tuanya sedang keluar rumah.

"Saat melihat korban sendirian, Ajung mematikan lampu, namun kakak korban mengetahui dan memergoki keberadaannya yang kemudian menangkapnya," kata Kapolres AKBP Budi Santoso.

Warga dan tetangga sudah berdatangan mengepung untuk menghakiminya, namun sebelum dihajar massa polisi sudah datang mengamankan dan menggiring tersangka Ajung ke pos polisi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement