Kamis 24 May 2012 19:42 WIB

Kejaksaan Agung Pantau Penyidikan Fadel Muhamad

Fadel Muhammad
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Fadel Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung memantau penyidikan dua perkara korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, satu kasus di antaranya menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad sebagai tersangka.

"Nanti, kami monitor, kami pantau penyidikannya," Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto, di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya dilaporkan, Fadel Muhammad yang juga mantan Gubernur Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka?penggunaan dana sisa lebih anggaran (Silpa) APBD tahun 2001 sebesar Rp 5,4 miliar.

Selain itu, Fadel juga berstatus sebagai saksi dalam kasus penyalahgunaan alat kesehatan tahun 2005 senilai Rp 7,9 miliar. Yang bersangkutan masih dalam upaya pemanggilan untuk pemeriksaan.

Dikatakan Andhi Nirwanto, penanganan kasus tersebut dilakukan oleh kejati setempat, sedangkan pihaknya hanya mendapatkan pemberitahuan mengenai kasus tersebut. Perkembangan kasus itu, kata dia, tergantung dari hasil penyidikannya jika dinyatakan dilanjutkan ke penuntutan, dilanjutkan. "Sekarang masih dalam proses," katanya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo Mohammad Sunarto menyebutkan?pada kasus pertama, Fadel terbukti telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena menggunakan dana sisa anggaran daerah itu, tanpa ada payung hukum yang kuat.

"Dana tersebut dibagikan pada 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo dengan hanya bermodalkan surat keputusan bersama dengan Ketua DPRD Amir Piola Isa," ujarnya, menjelaskan.

Dikatakan Mohammad Sunarto, kasus yang sempat dihentikan penyidikannya itu, kini dilanjutkan kembali oleh Kejati, terhitung sejak 14 Mei 2012 setelah gugatan praperadilan yang diajukan Gorontalo Corruption Watch (GCW) dikabulkan oleh Pengadilan Negeri setempat.

Menurut dia, saat ini, Kejati berfokus pada pencarian alat bukti baru dalam kasus yang sudah menjebloskan mantan ketua DPRD itu ke balik jeruji besi.

Terkait dengan kasus korupsi Alkes, lanjut dia, saat ini telah ditetapkan masing-masing seorang tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Thamrin Podungge serta satu terdakwa, yakni Richard yang merupakan pelaksana tugas kontraktor.

Richard yang dituntut 7,5 tahun kurungan badan, kini telah divonis empat tahun penjara, atas hal itu Kejati telah melayangkan banding.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement