Kamis 24 May 2012 16:52 WIB

Daftar Pemilih Pilkada Bisa Diakses via Online

Pilkada (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Pilkada (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS - Pengecekan daftar pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah 2013 dipastikan bisa dilakukan lewat jaringan internet karena perangkat pendukungnya sedang disiapkan, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Jateng M Fajar Subhi.

"Untuk mendukung pengecekan daftar pemilih lewat internet tersebut, KPU Jateng sedang mengembangkan website KPU Jateng, termasuk membangun sistemnya," ujarnya ketika ditemui usai sarasehan Pilkada Jateng 2013 di Aula Gedung Setda Kudus, Kamis (24/5).

Nantinya, kata dia, semua daftar pemilih pemilihan kepala daerah akan dimasukkan ke dalam website KPU Jateng sehingga masyarakat di Jateng bisa mengaksesnya untuk memastikan namanya sudah tercantum atau belum. Selain itu, KPU Jateng juga masih menunggu masukan dari KPU kabupaten/kota terkait hal itu.

"Persiapan tidak hanya soal daftar pemilih yang bisa diakses secara 'online'. Melainkan, seluruhnya dipersiapkan, termasuk model komunikasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga model pengawasan pemutakhiran datanya," bebernya.

Menurut rencana, awal pekan depan KPU Jateng akan menggelar rapat kerja dengan melibatkan KPU kabupaten/kota untuk mematangkan soal pemutakhiran data pemilih. Nantinya, kata dia, masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada Pilkada Jateng bisa mengecek namanya sudah tercantum atau belum.

Hal demikian, kata Fajar, bertujuan untuk memberi ruang kepada masyarakat yang terbiasa memanfaatkan teknologi informasi. Meski masyarakat bisa mengecek namanya sudah terdaftar di DPS lewat internet, katanya, pengumuman dengan cara ditempel tetap dilakukan.

Sesuai amanat Undang-Undang, katanya, pengumuman daftar pemilih harus ditempel. Sedangkan pemasangan daftar pemilih lewat media internet, katanya, merupakan fasilitas tambahan untuk memberi kemudahan masyarakat agar bersedia berperan aktif mengecek namanya sudah tercantum di daftar pemilih sementara sebelum ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap atau belum.

"Jangan sampai persoalan daftar pemilih baru disampaikan ketika sudah ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) atau saat pelaksanaan pemungutan suara digelar," ujarnya.

Ia berharap, peran aktif semua pihak sejak awal, agar tidak ada persoalan dengan daftar pemilih. Anggaran untuk menyiapkan fasilitas tambahan untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek daftar pemilih, katanya, termasuk anggaran dalam penyelenggaraan Pilkada Jateng.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement