Kamis 24 May 2012 11:45 WIB

MUI Luncurkan Layanan Sertifikasi Halal Online 'CEROL'

Logo Halal LPOM MUI
Foto: AGUNG SASONGKO/REPUBLIKA.CO.ID
Logo Halal LPOM MUI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia meluncurkan sistem pelayanan sertifikasi online dengan nama CEROL - SS 23000 (Certification Online - Service System 230000). Langkah ini diharapkan mampu  meningkatkan target pelayanan mutu dan menjamin transparansi pengelolaan sertifikasi halal.

"Dengan menggunakan CEROL - SS 23000, waktu pelayanan sertifikasi halal bisa lebih cepat dan pendokumentasian juga diharapkan lebih baik," kata Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lukmanul Hakim di Jakarta, Kamis (24/5).

Dengan demikian, Lukmanul berharap target pelayanan mutu bisa lebih ditingkatkan. "Selain itu, CEROL dapat menjamin transparansi pengelolaan sertifikasi halal," kata dia.

Lukmanul menjelaskan yang dimaksud transparan adalah perusahaan bisa mengetahui setiap tahapan sekuensial dalam proses sertifikasi halal.

Tahapan-tahapan sertifikasi secara garis besar dalam keterangan Lukmanul adalah pendaftaran oleh perusahaan, pengisian data, pembayaran akad sertifikasi, audit atau pengecekan menyeluruh kesesuaian data dengan fakta di lapangan, hasil audit atau keputusan kehalalan produk, pengajuan bahan pengganti, dan laporan berkala.

Dari sisi konsumen, Lukmanul mengatakan bahwa mereka bisa mengakses informasi untuk menjawab pertanyaan apakah suatu produk bersertifikat halal atau tidak.

"Bahkan konsumen bisa mengetahui perusahaan-perusahaan yang sedang diproses atau belum selesai proses sertifikasi halal produknya," kata Lukmanul.

Masyarakat sendiri dalam survei yang dilakukan oleh LPPOM MUI pada 2010 semakin peduli terhadap kehalalan produk, kepedulian itu meningkat dari 70 persen menjadi 93 persen.

Sementara 95 persen podusen dalam survei yang sama mengaku bahwa omzet mereka meningkat jika mendapatkan Sertifikat Halal. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement