Rabu 23 May 2012 19:07 WIB

Ari Sigit Bantah Terima Dana Proyek Pengerukan Tanah

Rep: Asep Wijaya/ Red: Hazliansyah
POLISI : PENGACARA JANJIKAN HADIR ARI SIGIT  Jakarta, 14/5 (ANTARA) - Pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan tim pengacara menjanjikan akan menghadirkan tersangka, Ari Sigit pada pemeriksaan dugaan penggelapan dan p
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
POLISI : PENGACARA JANJIKAN HADIR ARI SIGIT Jakarta, 14/5 (ANTARA) - Pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan tim pengacara menjanjikan akan menghadirkan tersangka, Ari Sigit pada pemeriksaan dugaan penggelapan dan p

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus penggelapan dan penipuan dana proyek pengerukan tanah senilai Rp2,5 miliar, Ari Sigit, membantah menerima uang proyek. Bantahan tersebut dia sampaikan dalam pemeriksaan oleh penyidik kepolisian di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Kurator PT Dinamika Daya Andalan (DDA), Paulus Pase mengatakan, Ari Sigit memang membantah telah menerima uang proyek dan mengetahui pengerjaannya. Menurut dia, Ari Sigit memang menandatangani surat perjanjian proyek dan mengetahui hal itu.

"Namun untuk pelaksanannya, Ari Sigit tidak mengetahuinya lantaran itu adalah wewenang direktur utama DDA," ujar Paulus kepada Republika.

Lebih lanjut, Paulus menjelaskan, sebenarnya surat perjanjian itu tetap sah bilamana tidak ditandatangani Ari Sigit. Alasannya, ujar dia, perjanjian tersebut merupakan wewenang direktur utama selaku direksi perusahaan.

Sedangkan Ari Sigit, tutur Paulus, kapasitasnya adalah sebagai presiden komisaris perusahaan. Artinya, ujar dia, tugasnya adalah sebagai seorang pengawas sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

"Penyelenggara perusahaan jelas ada di tangan direktur utama yakni Soenarno," ungkap Paulus.

Seperti telah diketahui, keberadaan Direktur Utama DDA, Soenarno, masih belum diketahui polisi. Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya masih melakukan pengejaran terhadap direktur utama yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka itu.

Sejauh ini, polisi telah menangkap empat orang tersangka terkait kasus penipuan dan penggelapan dana proyek pengerukan tanah. Mereka itu adalah Ari Sigit, Asrullah Arief alias Alung, Sir John, dan H Basaruddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement