Rabu 23 May 2012 16:10 WIB

Istana: Tidak Ada Pertukaran Tahanan Terkait Grasi Corby

Rep: Esthi Maharani/ Red: Djibril Muhammad
Staf Khusus Presiden bidang hubungan internasional Teuku Faizasyah
Staf Khusus Presiden bidang hubungan internasional Teuku Faizasyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah menegaskan tidak pernah ada perjanjian antara Indonesia dan Australia terkait grasi yang diberikan kepada Schapelle Leigh Corby. Staf khusus presiden bidang hubungan internasional, Teuku Faizasyah mengatakan dalam praktik hubungan suatu negara adalah hal yang wajar jika keduanya mengharapkan adanya tindak lanjut dari kebijakan hukum.

"Dalam kasus Corby itu sudah disampaikan, dan dalam praktik hubungan suatu negara itu merupakan hal yang wajar. Jadi dalam konteks ini tidak bisa paralelkan seakan-akan ada semacam tukar menukar," katanya, Rabu (23/5).

Artinya, grasi yang diberikan kepada Corby bukan berarti memuluskan proses hukum warga negara Indonesia (WNI) yang dihukum di Australia. Tetapi, Faiz menegaskan pemerintah tetap berupaya untuk memberikan perhatian kepada WNI yang terkena masalah hukum di Australia. Apalagi di sana, banyak WNI yang terlibat kasus hukum penyelundupan manusia.

"Ini yang selalu kita berikan perhatian agar dapat diberikan keringanan kepada mereka," kata mantan jubir Kementerian Luar Negeri ini.

Ia kembali menegaskan tidak ada kompensasi dari pemberian grasi terhadap Corby. Apalagi untuk ditukar dengan tahanan Indonesia di sana. "Semua isu itu terpisah. Isu Corby, isu warga negara kita juga terpisah. Isu Corby adalah isu Corby dan masalah warga negara kita di suatu negara juga masalah tersendiri," katanya.

Ia menjelaskan dalam praktik hubungan antar negara, ada deskresi yang dimiliki kepala negara atau kepala pemeintahan untuk memberikan pertimbangan yang tidak semena-mena dan berdasarkan pertimbangan yang disampaikan pihak aparat terkait. Pertimbangan kemanusiaan-lah yang menjadi landasan paling dominan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement