REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan proses penyidikan kasus suap wisma atlet SEA Games dan korupsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan tersangka Angelina Sondakh.
Hari ini, Rabu (23/5), KPK memeriksa terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AS," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Rabu (23/5).
Untuk kasus suap wisma atlet, Nazaruddin sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor. Sedangkan Angelina juga diduga terlibat dalam kasus wisma atlet. Saat ini ia masih menjalani proses penyidikan KPK.
KPK masih menjalani proses penyelidikan terkait korupsi Kemendikbud yang juga diduga melibatkan Nazaruddin dan Angelina.