REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejahatan pemalsuan obat yang membahayakan konsumen berhasil diungkap oleh polisi.Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri berhasil mengungkap produksi dan distribusi jamu di Jalan di Jalan Sukarela, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (22/5). Polisi berhasil mengamankan ratusan karung dan puluhan karton bahan jadi jamu dan obat berbahaya.
Selain itu, polisi juga menyita belasan unit mesin pembuat jamu ilegal tersebut. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Saud Usman Nasution di Jakarta, Selasa menyatakan barang bukti yang disita antara lain berupa jamu asam urat dan obat pelangsing senilai Rp2 miliar.
"Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AA, seorang WNI beralamat di Bogor. Dia pimpinan produksi pabrik ini," kata Irjen Saud Usman Nasution kepada wartawan di lokasi penggerebekan. Saud Usman Nasution mengatakan, pabrik tersebut sudah beroperasi selama satu tahun dengan total penghasilan mencapai Rp8,9 miliar.
Lanjut Saud Usman Nasution, penggrebekan berlangsung pada 21 Mei dan dipimpin Kompol Sudarmanto dari Subdit Narkoba Bareskrim Mabes Polri. Selama satu bulan sebelumnya, tim melakukan pengintaian hingga menyakini bahwa gudang berlantai empat tersebut adalah pabrik jamu palsu.
"Ketika digrebeg, ada sekitar 30 orang karyawan yang sedang bekerja. Mereka masih diminta keterangannya," ujar Saud. Berdasarkan keterangan warga dan para karyawan, diketahui bahwa pabrik jamu itu telah beroperasi sekurangnya satu tahun. Jamu palsu hasil produksinya dipasarkan
di Jawa, Sumatera dan Kalimantan.
Barang bukti yang berhasil disita di antaranya adalah sembilan mesin kemasan, dua mesin penghitung kapsul, dua mesin penutup botol dan sebuah kompresor. Di dalam pabrik juga ditemukan delapan kuintal serbuk jamu asam urat siap kemas, jamu flu tulang empat ribu kapsul dan 600 ribu kapsul obat pelangsing.
Juga ratusan kardus jamu palsu berbagai merek yang sudah siap kirim. Total nilai jamu-jamu yang berhasil disita itu diperkirakan mencapai Rp 2 miliar. Mengenai jamu dan obat-obat ilegal yang telah beredar di pasaran, Saud mengatakan masih dalam pengembangan pihaknya dan masih dalam pengembangan kami.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 197 UU No.36 KUHP tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," lanjut Saud.