Senin 24 Feb 2020 17:27 WIB

Polda Jatim Gerebek Produsen Jamu Kuat Ilegal

Polisi menyebut tersangka sudah memproduksi jamu kuat ilegal selama dua tahun.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) menggerebek rumah produksi jamu kuat ilegal di Perumahan Babatan Pilang, Wiyung, Surabaya, Senin (24/2).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) menggerebek rumah produksi jamu kuat ilegal di Perumahan Babatan Pilang, Wiyung, Surabaya, Senin (24/2).

REPUBLIKA.CO.ID,  SURABAYA -- Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) menggerebek rumah produksi jamu kuat ilegal di Perumahan Babatan Pilang, Wiyung, Surabaya, Senin (24/2). Pada penggerebekan tersebut, aparat menangkap dan menetapkan seorang tersangka berinisial C.

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima polisi terkait gudang serta rumah produksi jamu kuat ilegal.

"Setelah ditelusuri, ternyata benar informasi tersebut. Polisi pun segera menggerebek dan mengungkapnya. Dari hasil interogasi, tersangka C sudah produksi dua tahun," ujar Cornelis di sela penggerebekan.

Cornelis mengungkapkan, tersangka pernah menjadi peracik jamu di Jawa Tengah. Keahliannya tersebut yang dimanfaatkan tersangka untuk meracik jamuilegal tersebut. Tersangka kerap kali menggunakan dua bahan baku utama berupa tepung herbal dan sildenefil.

Sayangnya, dalam proses produksi dan pengedaran tersangka tidak mempunyai izin. Sehingga obat kuat ini dianggap ilegal oleh polisi. Terlebih penggunaan sildenefil dianggap berbahaya apabila tidak sesuai resep dokter.

"Sildenefil diperoleh (tersangka) dari Jakarta, masih kita dalami," ujar Cornelis.

Cornelis mengungkapkan, dalam produksinya, tersangka dibantu dua karyawannya. Peredaran jamu kuat ini pun sudah cukup luas di wilayah Jatim. Dalam satu bulan, tersangka bisa meraup keuntungan Rp 10-15 juta.

"Dia produksi dikemas dalam satu kardus. Satu kardus berisi 30 kotak jamu kuat dan dihargai Rp 3 juta dengan label sendiri. Merek sendiri, seperti Gatot Kaca, King Cobra, dan Cleopatra," kata Cornelis.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita 60 kardus jamu kuat siap edar. Kemudian bahan baku tersisa seberat 5 kilogram beserta alat produksinya. Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 196 dan 197 UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Terancam 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement