REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menetapkan status cegah ke luar negeri untuk orang yang disebut-sebut dekat dengan Anas Urbaningrum yaitu Direktur PT Duta Sari Citra Laras Mahfud Suroso. Pencegahan dilakukan atas permintaan KPK sejak 27 April 2012 lalu.
"Kita cegah selama enam bulan," ujar Kabag Humas Ditjen Imigrasi Maryoto, saat dihubungi, Selasa (22/5).
PT Duta Sari Citra Laras, merupakan perusahaan sub kontrak dari dua BUMN, PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Kedua perusahaan berplat merah ini melakukan joint operation untuk menggarap proyek pembangunan sarana olahraga, di Hambalang, Sentul, Jawa Barat.
Sesuai pengakuan M Nazaruddin, Mahfud disebut memiliki peran besar dalam proyek bernilai triliunan rupiah ini. Peran itu, berupa mengurus sertifikat tanah di lokasi proyek seluas 31 hektare
Pada pengurusan sertifikat ini, Nazaruddin menuding, Mahfud memberikan upeti kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto. Tidak hanya itu, Nazaruddin pun memberikan hal serupa kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Komisi X DPR agar PT Adhi Karya dan Wijaya Karya menjadi rekanan proyek senilai Rp 1,07 triliun tersebut.