REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Jumlah tenaga kerja asing yang memiliki visa kerja legal di Provinsi Jawa Barat mencapai 10 ribu lebih yang berasal dari China, Pakistan, India, Amerika Serikat dan negara lain.
"Catatan kami ada lebih dari 10 ribu tenaga kerja asing di Provinsi Jawa Barat," kata Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Sugiyo ketika dihubungi melalui telepon, Senin. (21/5).
Terkait rencana akan dibentuknya sebuah gugus tugas gabungan antara pihaknya dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar untuk mengawasi keberadaan tenaga kerja asing, ia mengatakan, menyambut baik hal tersebut. "Gugus tugas bersama antara Pemprov Jabar dan imigrasi harus dibentuk karena pengawasan harus diperluas dengan makin banyak tenaga kerja asing yang datang bekerja di provinsi ini," kata Sugiyo.
Ia menjelaskan, gugus tugas gabungan tersebut harus dibentuk bukan hanya prenventif sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan dan asosiasi pengusaha juga agar pengawasan bisa dilakukan lebih komprehensif.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Hening Widiatmoko menyatakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor. Ketenagakerjaan di Perusahaan dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tentang batasan level pekerjaan tenaga kerja asing yang hanya sampai level supervisor masih banyak dilanggar.
"Mengapa hal itu terjadi karena banyak di antara mereka yang bekerja hanya sebagai buruh biasa. Ini terjadi di antaranya di mega proyek infrastruktur yang melibatkan investasi luar negeri," kata Hening.????
Ia menambahkan, hingga saat ini Provinsi Jabar masih menghadapi persoalan serius untuk menekan angka pengangguran yang sampai Februari 2012 mencapai 1.969.006 orang atau hanya turun 0,06 persen dibanding Februari 2011 yang mencapai 1.982.448 orang.