REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melayangkan surat panggilan kedua kepada tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana proyek pengerukan tanah, Ari Sigit, hari ini, Senin (21/5). Pemanggilan tersebut dilakukan setelah cucu mendiang Presiden Soeharto itu tidak kunjung datang memenuhi panggilan pertama penyidik kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan, secara keseluruhan, polisi telah melakukan pemanggilan kepada Ari Sigit sebanyak dua kali. Pertama, ungkap dia, surat panggilan dilayangkan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pada saat itu, tutur Rikwanto, Ari Sigit memenuhi panggilan penyidik.
Sementara itu untuk panggilan kedua, Rikwanto menyatakan, status hukum Ari Sigit sudah meningkat menjadi tersangka sehingga surat tersebut menjadi yang pertama bagi dirinya dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemanggilan kedua, ungkap dia, dijadwalkan pada Senin (7/5). Namun, tutur Rikwanto, Ari Sigit tidak datang dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya yang meminta penundaan pemeriksaan pada pekan depan.
Akan tetapi, Rikwanto mengatakan, pada waktu yang dijanjikan yakni Senin (14/5), Ari Sigit mangkir dan kembali diwakilkan oleh pengacaranya yang meminta pemeriksaan dilakukan pada Senin (21/5). Namun, Rikwanto menyatakan, Ari Sigit tidak hadir lagi dan meminta kepada kuasa hukumnya untuk datang ke Mapolda Metro Jaya pada Rabu (23/5).
"Polisi menerima penundaan itu dengan cara melayangkan surat panggilan kedua bagi Ari Sigit dalam kapasitasnya sebagai tersangka dan jatuh tempo pada Rabu (23/5)," ungkap Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menegaskan, jika pada waktu yang ditentukan tersangka dengan nama lengkap Ari Haryo Wibowo Hardjojudanto itu kembali tidak hadir, maka penyidik akan melakukan penjemputan.
Seperti diketahui, Ari Sigit ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan dan penipuan dana proyek pengerukan tanah senilai Rp2,5 miliar. Dalam hal ini, Ari Sigit berstatus sebagai komisaris PT Dinamika Daya Andalan (Dinamika) yang menjalin kerja sama dengan PT Krakatau Wajatama selaku pemberi proyek.
Setelah penandatangan kerja sama dilakukan pada 2007, PT Krakatau Wajatama kemudian menyerahkan uang senilai Rp2,5 miliar. Namun, sejak dana proyek tersebut dikucurkan, proyek pengerukan tanah tidak kunjung dikerjakan.
Atas dasar itu, dua orang staf dari PT Krakatau Wajatama atas nama S dan M melaporkan kasus itu ke Mapolda Metro Jaya pada 27 Oktober 2011. Sejak pelaporan, Ari sempat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, namun setelah penetapannya sebagai tersangka dua bulan lalu, Ari belum memenuhi panggilan polisi yang telah melayangkan surat kepada dirinya