REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa pelaku bom Bali I, Umar Patek sakit saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (21/5). Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan dan fakta persidangan, tiba-tiba Umar Patek mengeluhkan cairan yang keluar dari telinganya.
Seorang petugas pengadilan berlari membawakan lembaran tisu ke arah Patek. Selama dua menit Patek membasuh telinganya. Karena sempat terhuyung, suasana persidangan sempat gaduh.
Ketua Majelis Hakim, Encep Yuliardi, menanyakan kondisi Patek. Pria yang menggunakan gamis putih itu mengangguk ketika ditanyakan "Apakah saudara sakit?"oleh majelis hakim.
"Apa saudara bisa mendengar yang dibacakan Jaksa? Ini bisa dilanjutkan?," tanya hakim.
Patek kembali mengangguk dan bersedia sidang dilanjutkan. Ia terus mengusap telinganya dan kembali menegakkan posisi duduknya.
JPU kemudian melanjutkan kembali pembacaan enam dakwaan yang dilakukan Patek terkait terorisme. Dakwaan pertama adalah dugaan memasukkan senjata apu dari Filipina ke Indonesia. Kemudian ia didakwa telah membantu Dulmatin, Warsito, dan Sibghoh untuk melakukan uji coba dengan tiga pucuk senjata jenis M-16.
Ketiga, Patek dengan sengaja dan terencana merampas nyawa orang lain, yaitu sebagai pelaku Bom Bali I yang menewaskan 192 orang. Bom meledak pada 12 Oktober 2012 di tiga lokasi. Yaitu sebelah selatan kantor Konsulat Amerika Serikat, di dalam Paddy's Pub, dan di depan Sari Club, Denpasar.
Dakwaan selanjutnya berkaitan dengan pemalsuan paspor atas nama Anis Alawi Jafar. Paspor itu digunakan untuk berangkat ke Lahore, Pakistan bersama istrinya, Fatimah Zahra.
JPU juga mendakwa Patek sebagai aktor pedakan enam gereja di Jakarta, pada 24 Desember 2000.
Atas enam dakwaan tersebut Umar Patek dituntut hukuman penjara seumur hidup. Ia terbukti terlibat dalam perbuatan jahat yang berkaitan dengan perbuatan terorisme