Senin 21 May 2012 14:16 WIB

Pemerintah Bantah tak Cermat Soal Pemberhentian Agusrin

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Wamenkumham, Denny Indrayana
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Wamenkumham, Denny Indrayana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sejumlah kebijakan pemerintah yang pro-pemberantasan korupsi kerap kalah di pengadilan. Pemerintah membantah tidak cermat dan ceroboh dalam mengeluarkan kebijakan tersebut.

"Dalam mengeluarkan kebijakan antikorupsi kita berbasis pada aturan-aturan dan semuanya bisa dipertanggungjawabkan," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di kantornya, Senin (21/5).

Denny menghormati putusan pengadilan jika kebijakan pemerintah dianggap memiliki kekeliruan. Namun, ia kembali menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah bisa dipertanggungjawabkan.

Denny mencontohkan, pada  perkara Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamuddin yang gugatannya dikabulkan sementara waktu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menurutnya, pemerintah yang mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 40 Tentang Pemberhentian Agusrin sudah tepat.

"Dalam mengeluarkan kebijakan itu, pemerintah bersandar pada UU/32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah di mana disebutkan kepala daerah yang tersangkut masalah korupsi dan berkekuatan hukum tetap bisa diberhentikan," kata Denny.

Seperti diketahui, dua buah kebijakan pemerintah yang propemberantasan korupsi  kandas di pengadilan. Yaitu, kebijakan Kementerian Hukum dan HAM tentang penundaan pemberian remisi bagi koruptor dan Keppres tentang pemberhentian Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin yang terlibat korupsi meskipun baru sebatas putusan sela. Menurut penggugat, ada kelemahan dalam kebijakan itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement