Ahad 20 May 2012 23:16 WIB

Pemkot Bekasi Tetap Membuang Sampah di Zona Longsor

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, memutuskan tetap membuang sampah warganya ke Tempat Pembuangan Akhir Sumurbatu pascalongsor yang menewaskan seorang pemulung, Kamis (17/5).

"Kita tidak memiliki pilihan lain selain tetap mempergunakan TPA Sumur Batu. Sebab permohonan pembuangan sementara ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang belum memperoleh respon," kata Kepala Bidang Persampahan Dinsih Kota Bekasi, Hasan Abdul Syukur, di Bekasi Minggu.

Menurut dia, Pemkot Bekasi telah melayangkan surat permohonan untuk membuang sampah di TPST Bantargebang selama status darurat ditetapkan di TPA Sumurbatu yang mengalami kelebihan daya tampung, namun belum kunjung mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Saya tidak tahu, belum diizinkannya itu karena DKI masih belum menyetujui atau karena surat permohonannya belum disampaikan karena terkendala cuti bersama yang cukup panjang," kata Hasan.

 

Jika kemungkinan pertama yang terjadi, yakni Pemprov DKI Jakarta masih belum memberikan izin, Hasan khawatir permasalahan retribusi yang menjadi pertimbangannya.

Retribusi pengolahan sampah senilai Rp 105.437/ton dinilai sangat memberatkan. Sebab, APBD Kota Bekasi tidak mengalokasikan anggaran untuk pembayaran retribusi tersebut.

"Kalaupun dianggarkan, baru bisa di APBD Perubahan nanti. Sementara kebutuhan lahan pembuangan baru sangat mendesak," katanya.

Hasan pun berharap, Kementerian Pekerjaan Umum mau turun tangan menyelesaikan permasalahan ini, sehingga keharusan membayarkan retribusi tidak bersifat kaku. Sebab pada pertemuan yang mempertemukan Dinsih Kota Bekasi dan Dinsih DKI Jakarta sebelum longsor terjadi untuk membahas masalah ini pun tetap berakhir buntu.

"Mungkin kalau Kementerian yang turun tangan, bisa kepala daerah kedua wilayah yang dipertemukan. Siapa tahu, pembicaraan yang selama ini buntu bisa berujung dengan solusi efektif," kata Hasan.

Selama persetujuan dari DKI Jakarta belum diterima, kata dia, pihaknya terpaksa tetap memanfaatkan TPA Sumur Batu. Namun agar longsoran sampah tak kembali terjadi, Dinsih memberlakukan sistem penjadwalan pembuangan sampah.

Mulai saat ini, sampah-sampah yang dibawa melalui truk hanya bisa dibuang setelah pukul 14.00 WIB. Sebelum waktu tersebut, pembuangan tidak diperkenankan karena permukaan Zona IV yang tidak rata tengah dirapikan menggunakan alat berat.

"Supaya tidak menumpuk di satu titik. Kalau penyebaran sampah rata, sebenarnya masih cukup menampung sampah," katanya.

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement