REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Semarang membekuk seorang tersangka pencuri sepeda motor "Harley Davidson" tipe Ultra Classic Glide bernomor polisi B 6619 SGQ milik Susanto Al Fariz (37).
"Tersangka pencurian satu unit motor gede yang kami bekuk dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian bernama Bagus Adi Saputro (23), warga Jalan Masjid Terboyo Nomor 27 Semarang," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Komisaris Besar Elan Subilan di Semarang, Ahad (20/5).
Sepeda motor keluaran tahun 2008 dengan mesin berkapasitas 1.500 cc tersebut hilang dicuri saat diparkir pemiliknya menghadiri peresmian sebuah diler "Harley Davidson" yang terletak di Jalan Dr Wahidin Semarang, Sabtu (19/5). Tersangka yang merupakan lulusan Sarjana Hukum Universitas Semarang itu ditangkap polisi di kawasan Sisingamangaraja Semarang, Minggu (20/5) dini hari.
Berdasarkan pengakuan tersangka di hadapan polisi, dirinya sudah merencanakan pencurian sepeda motor seharga ratusan juta rupiah tersebut. "Saya dengan mudah mencuri dari tempat parkir karena sepeda motor tersebut tidak menggunakan kunci kontak, melainkan cukup dengan memutar panel 'on/off'," ujarnya.
Setelah berhasil mencuri sepeda motor "Harley Davidson" dalam waktu sekitar lima menit, tersangka membawa pulang motor tersebut ke rumah dan mengakui kepada orang tuanya sebagai milik salah seorang rekan.
"Saya ingin memiliki sepeda motor 'Harley Davidson' tapi tidak mampu membeli," katanya. Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, tersangka pernah mencuri sepeda motor "Harley Davidson" tipe yang sama di Kota Yogyakarta tahun 2011dan mendapat uang tebusan Rp6 juta dari pemilik motor.
Modus yang digunakan tersangka agar mendapat uang tebusan pemilik motor adalah dengan mengaku menemukan motor yang hilang tersebut. Untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.