Jumat 18 May 2012 23:12 WIB

Malaysia Deportasi 81 TKI Tanpa Paspor

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dideportasi dari Malaysia.
Foto: Antara
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dideportasi dari Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sebanyak 81 tenaga kerja Indonesia kembali dideportasi oleh pemerintah Malaysia melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Timur.

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi itu ditangkap di wilayah perkebunan Kota Kinabalu Sabah Malaysia akibat tidak menggunakan dokumen resmi (paspor), kata Staf Ketenagakerjaan Konsul RI Tawau Sabah Malaysia, Nurhadi Nasrukan, usai menyerahkan para TKI tersebut kepada pihak Imigrasi Nunukan, Jumat.

Sebelum dideportasi, para TKI terlebih dahulu dikurung selama tiga bulan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Menggatal Kota Kinabalu Sabah.

"Semua TKI yang dideportasi kali ini, sebagian besar karena kasus dokumen," katanya.

Mereka juga sempat ditampung di penampungan sementara Tawau selama dua hari sebelum diberangkatkan ke Nunukan dengan menggunakan Kapal Laut Francis Ekspres.

Dari 81 orang TKI ini, lanjut Nurhadi, 61 orang adalah pria dewasa, 15 orang perempuan dewasa, seorang anak laki-laki, dan dua orang anak perempuan. Sebagian besar mereka bekerja di perkebunan kelapa sawit.

Tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada Jumat sekitar pukul 20.38 Wita, dan diterima oleh petugas Imigrasi Nunukan, Karel DJ Boseke sesuai berita acara serah terima nomor 363/B/Kons/V/12.

Ketika tiba di Nunukan, mereka dikumpulkan di Aula Kantor Imigrasi yang terletak di dalam area pelabuhan dan diberikan pengarahan dari aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kesatuan Polisi Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Nunukan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement