REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Seorang wanita bandar togel di wilayah Jember berhasil dibekuk polisi. IK alias Cik Ir (58), yang juluki 'ratu' judi togel ini, sebelumnya terkenal licin dan sulit diendus keberadaannya.
"Tersangka sangat lincah menghindari penangkapan polisi. Dia ibarat 'ratu' togel di Jember, tapi akhirnya tertangkap pada Rabu (16/5) malam setelah tahunan beroperasi," kata Kasubdit Jatanum Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Anshori di Surabaya, Jumat (18/5).
Didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Hilman Thayib, dia menjelaskan bahwa bandar togel yang juga warga Jalan Sunan Giri, Jember itu ditangkap bersama LMTj alias Amoy (52) selaku pengepul.
"Omzet dari bisnis togel Cik Ir itu dalam sekali putaran bisa meraup Rp75 juta, padahal seminggu bisa lima kali putaran," katanya yang juga didampingi Kanit Judi Subdit Jatanum Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Farouk Afero.
Menurut dia, modus tersangka cukup cerdik karena dia berpindah-pindah tempat (mobile) dan berganti-ganti HP sehingga polisi sulit mengendus jejaknya.
"Dari tersangka, kami menyita dua handphone (HP), dua kalkulator, 13 lembar totalan, 17 bendel totalan, dua lembar rekapan, dua bulpoin, dua spidol, sebuah penjepret, dan uang tunai Rp1.015.000,00," katanya.
Selain itu, pihak Polda Jatim juga menangkap pelaku togel lainnya dari kawasan Jember, yakni BS (46) yang merupakan pengepul dari jaringan togel yang dibandari oleh Lok yang masih buron (DPO).
"Dari tersangka BS, barang bukti yang disita berupa satu buku totalan, 13 lembar pasangan togel, 10 lembar nomor pengeluaran, dua lembar ramalan, satu buku tabungan BCA, satu HP, dua buku tafsir, dua kalkulator, satu penjepret, dua bulpoin, dan uang tunai Rp116 ribu," katanya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya melaksanakan operasi "Pekat Semeru 2012" untuk menindak segala bentuk kejahatan yang masuk dalam kategori "penyakit masyarakat" (pekat), termasuk kasus perjudian.
"Untuk kasus ini, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," katanya.