Rabu 16 May 2012 12:10 WIB

SBY Kalah di PTUN, Istana: Kita Hormati Hukum

Rep: Esthi Maharani/ Red: Hafidz Muftisany
Sudi Silalahi
Sudi Silalahi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak istana menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung menyusul kekalahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kalah atas gugatan Gubernur Bengkulu non aktif, Agusrin Najamuddin di PTUN, Selasa (15/5).

Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi mengatakan sudah mengetahui hasil gugatan mantan gubernur itu. "Kita hormati proses sehingga proses berjalan dengan semestinya," katanya saat ditemui di pembukaan Rakornas TPID, Rabu (16/5).

Ia mengatakan pemerintah langsung menindaklanjuti putusan yang diketok pada malam hari itu. Yakni dengan menunda pelantikan H Junaidi Hamsyah sebagai gubernur definitif. Semula, Junaidi akan dilantik pada Selasa (15/5) tetapi harus ditunda karena putusan tersebut.

Ia menegaskan putusan PTUN itu tidak akan mengganggu upaya pemerintah untuk memberantas korupsi. Apalagi, ia menyakini pemberhentiaan Agusrin sudah dilandasi asas hukum yakni putusan Mahkamah Agung.

"Gak akan menggangggu. Kita kan gak menabrak hukum. Memberantas korupsi tapi tetap kerangka hukum. Yakinlah dalam memberantas korupsi tidak ada yang dilindungi," katanya.

Sebelumnya, PTUN memenangkan gugatan mantan Gubernur Bengkulu non aktif Agusrin Najamuddin. Presiden menonaktifkan Agusrin karena yang bersangkutan tersangkut kasus korupsi Pajak Bumi dan Bangunan/Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB/BPHTB). Ia adalah salah satu dari 173 kepala daerah yang diberhentikan karena tersangkut kasus korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement