REPUBLIKA.CO.ID, BERAU -- Ketua Komisi II DPRD Berau, Burhan, menilai penggunaan absensi sidik jari diharapakan dapat diberlakukan bagi pegawai negeri sipil (PNS) di kecamatan dan kelurahan. Hal tersebut guna memberikan jaminan terhadap kinerja PNS yang kerap mangkir meninggalkan tugas.
"Penggunaan absensi dengan sidik jari akan sangat efektif dalam menertibkan PNS yang malas," ujar Burhan di Tanjung Redeb, Berau, Rabu.
Penertiban tidak hanya harus dengan teguran melainkan juga dengan ketegasan lain yakni pemotongan insentif atau denda lainnya. Burhan mengatakan mekanisme pemotongan insentif itu perlu diatur terlebih dahulu dengan aturan Peraturan Bupati (Perbup) sehingga resmi dan kuat di mata hukum.
Pencitraan PNS khususnya di kecamatan atau kelurahan yang jauh, katanya, sangat perlu ditegakkan kembali. Karena, citra PNS sudah mulai 'miring' di mata masyarakat terutama dalam hal pelayanan.
"Kita minta itu segera dicarikan jalan keluar. Salah satunya dengan penggunaan absensi sidik jari," tegasnya. "Ini tentunya harus diatur agar ada payung hukum jelas sehingga pelaksaannya berjalan lancar."